News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPKM Mikro Bertambah Lima Provinsi, Kegiatan Seni Budaya Maksimal 25 Persen

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartanto saat mengumumkan hasil rapat pimpinan nasional (Rapimnas) I di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (6/3/2021). Pada kesempatan itu Airlangga Hartanto menyampaikan program Yellow Klinik atau klinik kesehatan yang dibentuk diseluruh kantor Golkar provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengawal program pemerintah menangani pandemi Covid-19. Pada penutupan Rapimnas hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Akbar Tanjung dan Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperluas dengan menambahkan 5 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM Mikro agar dapat menindaklanjuti Instruksi Mendagri.

Caranya dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah masing-masing.

"Sementara, terkait kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Jadi kalau direkap, dengan PPKM mikro ini, maka perkantoran tetap 50 persen, instansi pemerintah sesuai dengan SK Menpan RB.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, KBM Tatap Muka untuk Perguruan Tinggi dan Akademi Bisa Dimulai

Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Minta 3T Tidak Kendor Meski Ada PPKM

Selanjutnya, Airlangga menjelaskan, kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK secara daring atau online.

Sementara, tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi, berbasis prokes dengan Perda dan Perkada.

Kemudian, sektor esensial beroperasi 100 persen, mal masih sampai dengan jam 9 malam dengan protokol kesehatan, dan dine in 50 persen.

"Untuk antar dibawa pulang tetap diperbolehkan konstruksi 100 persen. Selain itu, tempat ibadah 50 persen dengan prokes, fasilitas umum diatur melalui Perda dan Perkada maksimal 50 persen, kegiatan seni budaya dapat dimulai 25 persen dengan penerapan prokes dan jam operasional diatur," kata Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini