News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu ATM Berbasis Magnetic Stripe Bakal Diblokir, Ini Tahapan yang Dilakukan BRI

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbankan di Indonesia segera memblokir kartu ATM lama berbasis magnetic stripe yang digunakan oleh para nasabahnya.

Hal tersebut sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Baca juga: Jamkrindo Jamin 755.285 Debitur Kredit Modal Kerja PEN

Para nasabah yang belum mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diharapkan paling lambat dapat dilakukan pada 31 Desember 2021.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menyiapkan langkah-langkah, untuk dapat mendorong para nasabah migrasi ke kartu ATM berbasis chip.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Kartu ATM Lama yang Akan Diblokir, Harus Segera Diganti Sebelum Diblokir

Direktur Konsumer BRI Handayani mengatakan, berbagai langkah-langkah tengah dilakukan untuk mendorong migrasi tersebut. Baik untuk nasabah baru, maupun nasabah eksisting.

Dirinya mengatakan, untuk para nasabah baru tentunya akan langsung diberikan kartu ATM berbasis chip.

"Untuk nasabah baru, Bank BRI sudah langsung memberikan Kartu berbasis chip," jelas Handayani saat dihubungi Tribunnews, Rabu (24/3/2021).

Sementara itu bagi nasabah eksisting, pihak BRI akan gencar melakukan sosialisasi serta edukasi. Agar para nasabah baru bisa melakukan migrasi ke kartu berbasis chip di lebih dari 9.000 unit kerja BRI di seluruh Indonesia.

Handayani juga memastikan, seluruh nasabah BRI tidak akan dipungut biaya apabila melakukan migrasi ke kartu ATM berbasis chip.

Dan jangan lupa, para nasabah diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai syarat utama.

"Nasabah eksisting yang belum menggunakan Kartu ATM/Debit ber-chip, maka Bank BRI terus melakukan sosialisasi dan edukasi," ucapnya.

"Nasabah cukup membawa KTP dan kartu lama dengan tidak dikenakan biaya," pungkas Handayani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini