Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 13 perusahaan atau entitas keuangan yang memiliki dokumen izin palsu dan mengatasnamakan OJK.
Dari 13 nama perusahaan tersebut, terdapat Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi.
Baca juga: Ribuan Warga di Inhu Tertipu Investasi Bodong, Total Kerugian Capai Rp 21 Miliar
CEO dan Founder PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo menegaskan, oknum yang melakukan pemalsuan izin mengatasnamakan OJK dan juga menyerupai nama perusahaan Pintu Kemana Saja, sangat meresahkan.
Ia menyebut, PT Pintu Kemana Saja (Pintu), telah resmi terdaftar oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan Nomor 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagai salah satu pedagang aset kripto resmi di Indonesia.
Baca juga: Dugaan Investasi Bodong di Aceh, Janjikan Keuntungan 50 Persen dan Terkumpul Rp 25 Miliar
"Juga telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan Nomor Nomor 02093/DJAI.PSE/12/2019. Adapun PT Pintu Kemana Saja tidak pernah melakukan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK," tutur Jeth dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
"Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, bukan merupakan perusahaan kami dan tidak memiliki hubungan afiliasi apapun dengan perusahaan kami," sambungnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada atas investasi bodong dan menganjurkan melakukan riset atas izin atau lisensi platform yang digunakan sebelum berinvestasi.
"Saat ini banyak sekali ditemukan modus pengatasnamakan atau pemalsuan produk oleh platform-platform investasi tidak berizin dengan niat untuk melakukan penipuan," paparnya.