Menurutnya, ada beberapa keperluan perjalanan yang tidak akan diberikan sanksi jika ditemukan di lapangan.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.
Sambodo menyebut, satu di antara perjalanan itu adalah keperluan mengantar masyarakat yang sedang sakit.
"Yang dibolehkan itu perjalanan non-mudik itu seperti perjalanan dinas."
Baca juga: Polri Pastikan Warga Bakal Kesulitan Masuk Wilayah Jateng di Tengah Pelarangan Mudik
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Polisi Beberkan Sanksi Travel Gelap dan Pemudik Lewat Jalur Tikus
"Kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau mobil pengantar orang meninggal dunia, atau ibu hamil yang mau melahirkan" kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).
Sambodo juga menyampaikan, perjalanan dengan keperluan untuk mengantar barang atau logistik akan tetap berjalan seperti biasa.
Selain keperluan itu, Sambodo mengingatkan, aparat kepolisian dengan tegas melarang dan akan diberikan peringatan jika memaksakan.
"Tambahan (keperluan) untuk angkutan logistik dan barang itu masih berjalan seperti biasa, selain itu tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Aturan Kendaraan yang Masih Boleh Melintas
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Adapun, pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.
Termasuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Dikutip dari laman resmi Kemenhub, dalam aturan tersebut, angkutan yang dilarang saat mudik lebaran 2021 ini yaitu:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,