Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cryptocurrency adalah mata uang yang tidak diterbitkan oleh sebuah negara, melainkan sebuah kesepakatan di antara para pelaku saja.
Perencana keuangan Ahmad Gozali mengatakan, tujuan dari para pelaku tersebut adalah untuk membuat mata uang digital yang tidak bisa diatur negara, sehingga pemain kripto harus waspada.
"Karena itu, mata uang kripto ini tidak diatur dan memang tidak bisa diatur oleh negara manapun juga," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Kripto Lokal Ini Alami Kenaikan Value Setelah Listing di Tokocrypto
Ahmad menjelaskan, Bank Indonesia (BI) juga melarang mata uang kripto sebagai alat pembayaran karena di Indonesia hanya boleh menggunakan rupiah.
"Walaupun begitu, transaksi jual beli kripto tidak dilarang. Transaksi jual beli kripto tidak diatur oleh regulator manapun juga karena sifatnya yang mandiri dan lintas negara, maka wajar saja tidak ada perlindungan hukumnya," katanya.
Baca juga: Demi Efisiensi Transaksi Kripto, Cook.Protocol Dibangun di Blockchain Velas
Dihubungi terpisah, Pengamat komoditas Ariston Tjendra mengatakan, perdagangan aset kripto di Indonesia berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dia menambahkan, Bappebti sudah menerbitkan aturan mengenai perdagangan mata uang kripto ini yang dianggap sebagai komoditi, bukan alat tukar.
"Saya pikir investor atau pemilik modal akan mengikuti arus. Kenaikan harga aset kripto yang luar biasa mengundang perhatian pelaku pasar," pungkas Ariston.