Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut perusahaan swasta memiliki komitmen untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh, sebagaimana aturan dari pemerintah.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, saat ini semua perusahaan di tengah pandemi mempunyai tantangan dalam menjalankan roda usahanya.
Baca juga: Pekerja Dapat THR Secara Penuh, Bisa Alokasikan untuk DP Rumah
Namun, Arsjad berkenyakinan perusahaan swasta memiliki keinginan untuk membayarkan THR ke karyawannnya.
"Tetapi balik lagi, bahwa kondisi sangat bermacam-macam dan akhirnya harus dilihat bagaimana setiap perusahaan akan melihat ini," ucap Arsjad, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Uang Pecahan Rp 75.000 Bisa Jadi Angpao THR Lebaran
"Semuanya perusahaan pasti punya komitmen, apalagi kalau kerja adalah partner perusahaan, tetapi kondisinya harus dilihat bagaimana setiap perusahaan dapat mengatasi mengantisipasi hal itu," sambung calon ketua umum Kadin Indonesia itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.
Ketentuan THR 2021 dan jadwal pencairannya tidak sama seperti tahun lalu.
Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga memperjelas jadwal pembayaran THR 2021 dan ketentuannya. THR 2021 dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.