News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menhub Budi Bermimpi Motor Listrik Buatan UKM dalam Negeri Bisa Go Internasional

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjajal kendaraan listrik saat mengunjungi pameran kendaraan listrik yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat dengan sejumlah perusahaan dan komunitas, di Stasiun KA Bekasi Timur, Minggu (18/4/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bermimpi motor listrik buatan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dapat dipasarkan diluar negeri.

Hal tersebut disampaikan Menhub saat mengunjungi pameran kendaraan listrik yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat dengan sejumlah perusahaan dan komunitas, di Stasiun KA Bekasi Timur, Minggu (18/4/2021).

Menhub Budi dalam kesempatan ini mencoba sepeda motor listrik buatan UMKM dalam negeri bermerek E-mostra, dan menjajalnya keliling stasiun.

Baca juga: Kemenhub Akan Awasi PO Bus Yang Naikan Tarif Penumpang Di Atas Harga Wajar

Menhub mendorong produk dalam negeri seperti ini bisa maju dan bisa dipasarkan dalam jumlah yang banyak.

"Saya bahagia coba motor buatan anak bangsa, mereka mampu untuk membuat motor listrik. Bentuknya bagus, TKDN-nya sudah mencapai 50 persen," jelas Menhub Budi Karya Sumadi.

"Saya ingin sekali produk dalam negeri ini bisa maju dan bisa dipasarkan dalam jumlah yang banyak," tambahnya.

Dirinya juga menegaskan, Pemerintah terus mengupayakan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia menjadi kebutuhan massal.

Baca juga: Menteri Budi Karya Upayakan Kendaraan Listrik Jadi Kebutuhan Massal

Upaya tersebut tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, tentang kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dirinya menjelaskan, Kemenhub telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan.

Regulasi yang diatur didalamnya terkait pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, dan juga kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Selain itu ada pula aturan konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.

Kemudian Menhub juga mengatakan bahwa, dirinya dan jajaran Eselon I di lingkungan Kemenhub juga sudah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan kedinasan.

Menhub mendorong Kementerian dan Lembaga lain juga menggunakan kendaraan listrik agar penggunaannya semakin masif.

“Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal. Melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, telah diamanatkan kita harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik,” ucap Menhub Budi.

“Kami juga akan membuat Peta Jalan (Road Map). Dimana pada tahun 2030 ditargetkan kendaraan listrik sudah siginfikan digunakan oleh masyarakat banyak,” paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini