Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan dengan skala besar untuk mengendalaikan arus transportasi jelang larangan mudik.
Pengetahuan mobilitas itu bernama Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik yakni 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebagaimana tertuang dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dikeluarkan pada Kamis (22/4/2021).
Menanggapi addendum itu, Business Development Safari Dharma Ray, Marissa Leviani mengatakan jika pihaknya mematuhi aturan itu.
Meski demikian, PO Safari Dharma Raya tetap menjual tiket jelang larangan mudik dengan mengupayakan persyaratan rapid antigen.
Baca juga: Epidemiolog Nilai PPKM Tak Efektif Perangi Corona, Pengetatan Bohong, Masyarakat Berjuang Sendiri
"Kita akan coba untuk memenuhi persyaratan terkait rapidnya. Kami juga tetep menjual tiket sampai tanggal 5 Mei karena sudah ada kedekatan emosional antara penumpang dengan PO kami," kata Marissa saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Mal dan Restoran Buka hingga Pukul 21.00, Anggota Komisi IX: Ini Bukan Pengetatan, tapi Pelonggaran
Marissa menambahkan bahwa untuk menindaklanjuti aturan Satgas, pihaknya akan memaksimalkan penjualan tiket melalui agen.
"Penjualan tiket Safari Dharma Raya akan kami prioritaskan dari agen. Upaya ini sangat efektif bagaimana persyaratan wajib rapid antigen itu dipenuhi atau tidak," tambahnya.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, PO Haryanto Ingatkan Bakal Maraknya Travel Gelap
Marissa kembali menegaskan bahwa PO Safari Dharma Raya selalu taat pada aturan yang berlaku. Sehingga pada masa larangan mudik, pihaknya tak menjual tiket baik di agen atau online.
"Untuk penjualan online periode 6-17 kita tutup," tegasnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, pemerblakukan pengetatan dibagi dua waktu.
Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Addendum surat edaran ini dikeluarkan menurut Pemerintah untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pad amasa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku.