TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung penyekatan jalan tol menyusul keputusan terbaru Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021.
SE tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti pihak Kepolisian (Korlantas dan Kepolisian Wilayah) serta Dinas Perhubungan Darat.
"Jasa Marga akan mendukung penuh pelaksanaan check point/lokasi penyekatan di jalan tol. Titik lokasi penyekatan akan diputuskan berdasarkan diskresi Kepolisian," kata Heru dalam pernyataannya, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Antisipasi Masyarakat Nekat Mudik Lebih Awal, Korlantas Polri Tambah Titik Penyekatan
Menurutnya, Jasa Marga juga akan menyiapkan sarana prasarana dan personel untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Kepolisian di lokasi check point tersebut.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan, maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Dia menjelaskan, terkait perubahan klausul soal adanya perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan perluasan waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021 dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi Covid-19.
"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," demikian bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo pada Kamis (21/4/2021).
Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.(reynas/tribunnetwork/cep)