News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

PO Bus Tujuan Jawa dan Sumatera Naikkan Tarif Hingga 30 Persen Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga boleh mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepekan jelang diberlakukan pengetatan dan peniadaan mudik Lebaran tahun 2021, sejumlah Perusahaan Otobus mulai dipadati pemudik yang mencuri start.

Pengetatan persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021 oleh Kasatgas Penanganan Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 terdapat beberapa poin penting bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Aturan itu di antaranya selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) berlaku sejumlah syarat bagi PPDN.

Pada masa tersebut, setiap orang wajib melampirkan surat tanda negatif baik PCR atau rapid antigen bagi pelaku perjalanan dengan masa berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau juga bisa menunjukkan surat tanda negatif tes GeNose di lokasi keberangkatan.

Meski pengetatan aturan sudah diberlakukan, Ketua Umum BisMania Community, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa sejak tanggal 20 April kemarin sudah banyak PO Bus yang mulai banyak yang menaikkan harga tiket.

Harga tiket bus minggu ini naik sekitar 20-30 persen dari harga normal. Kenaikan harga tiket bus tersebut dilakukan oleh PO bus yang melayani rute di Pulau Jawa.

"PO yang melayani rute Jawa sudah kompak naikkan tarif sekitar 30 Persen. Bahkan ada beberapa bus yang menaikkannya berkala dan progresif sesuai dengan kelas bus tersebut," kata Zaenal saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/3/2021).

Baca juga: DPR Kritik Kepala Daerah yang Tak Larang Mudik Warganya

Sementara untuk PO bus yang melayani perjalanan ke Pulau Sumatera juga melakukan hal yang sama. Tarif juga mulai dinaikkan sebelum larangan mudik diberlakukan.

"Sementara untuk PO yang ke Sumatera baru menaikkan harga tiket bus per tanggal 20 April sampai 25 April. Kenaikannya juga sama berkisar 20-30 Persen. Walai naik, penumpang tetap berdatangan untuk mudik lebih awal," jelas Zaenal.

Zainal berpendapat, kenaikan harga tiket bus dipicu juga oleh puncak arus mudik yang akan terjadi sebelum tanggal 6 Mei.
Oleh karena itu masyarakat berbondong-bondong membeli tiket bus pada tanggal itu agar tidak kehabisan dan bisa pulang ke kampung halaman.

"Masyarakat sudah berbondong-bondong memborong tiket meski mahal. Terutama bus yang trayeknya ke Sumatera itu, karena mereka harus sudah berangkat melewati Merak sebelum tanggal 4 Mei 2021," kata Zaenal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini