TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta secara online di bank BRI dan BNI.
Diketahui, BLT UMKM ini merupakan program BPUM yang dilanjutkan tahun 2021.
Tak hanya bisa dicek melalui BRI, kini nama penerima BLT UMKM juga dapat dicek secara online melalui BNI.
Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum.
Sementara untuk nasabah BNI, Anda juga bisa mengeceknya melalui banpresbpum.id.
Baca juga: AKSES banpresbpum.id, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta di Bank BNI
Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Lantas bagaimana cara mengecek nama penerima BLT UMKM di BRI dan BNI?
Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akanĀ muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Baca juga: LOGIN Cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bantuan Sosial April 2021, Simak Cara Berikut Ini
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Panduan Mencairkan di BRI dan Dokumen yang Dibawa
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar BLT UMKM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Baca juga: Cairkan Dana Bantuan Rp 1,2 Juta! Cek Penerima BLT UMKM di Laman Resmi eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan PKH, BST, dan BPNT, Login cekbansos.kemensos.go.id
Kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM program BPUM 2021
Terdapat tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM program BPUM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy Satriya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (6/4/2021).
"Jadi ada tiga kategori, yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," ungkapnya.
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," tambahnya.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semuanya akan dapat lagi.
Hal tersebut dikarenakan Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
"Salah satunya adalah penerima bantuan yang salah sasaran, sehingga itu dibersihkan datanya," kata Eddy.
Jumlah anggaran BLT UMKM program BPUM 2021
Anggaran BPUM 2021 akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang masing-masing akan memperoleh Rp 1,2 juta.
Adapun total anggaran yang telah disiapkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.
Nantinya, proses penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Tahap pertama disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Selanjutnya, pada tahap kedua yakni sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
(Tribunnews.com/Latifah)