Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) demi menekan penambahan kasus positif Covid-19 jelang Hari Raya Idulfitri 2021.
Meski kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 masih belum berlaku, pemerintah telah mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian.
Peraturan itu dikeluarkan langsung oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan ditandatangani Kasatgas sekaligus Ketua BNPB Doni Monardo.
Baca juga: Satgas: 7 Persen Masyarakat Masih Bertekad Mudik pada Idul Fitri 2021
Dalam Addendum Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, pengetatan syarat perjalanan berlaku mulai Kamis (22/4/2021) lalu hingga 5 Mei 2021. Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.
Oleh karena itu, bagi Anda yang tetap memutuskan mudik pada tanggal tersebut masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan.
Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mudik sebelum larangan tersebut berlaku?
Bagi Anda yang ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat utama yang wajib dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
Berdasarkan addendum, perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak atau rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca juga: Langkah Polda Metro Merespons Hasil Survei Sekitar 7 Juta Orang Masih Nekat Mudik
Hasil tes yang diperlukan adalah dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan itu juga berlaku bagi Anda yang ingin pergi ke luar kota naik bus atau moda transportasi darat lainnya. Pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib dilakukan rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi SE No 13 tersebut.
Tak hanya itu, pelaku perjalanan dalam negeri juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia. Syarat ini berlaku pula pada seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut.