Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bright PLN Batam akan melanjutkan pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk Batu Besar – Gardu Induk Nongsaputusan.
Itu setelah adanya keputusan pengadilan, berdasarkan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 233/Pdt.G/2020/PN terkait penolakan gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menolak tuntutan provisi dari penggugat untuk pemberhentian proses pembangunan SUTT 150 kV.
Pelaksana Harian (Plh.) Corporate Secretary bright PLN Batam Bukti Panggabean mengungkapkan, bahwa bright PLN Batam merasa lega karena ada kepastian hukum untuk melanjutkan pembangunan SUTT yang selama ini dipermasalahkan oleh sebagian kelompok masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut. Pembangunan infrastruktur kelistrikan sangat penting mengingat perlunya peningkatan keandalan kelistrikan di Batam pada umumnya terkhusus daerah Batam Center Batu Besar-Nongsa," ujar Bukti secara tertulis, Selasa (27/4/2021).
Bukti menambahkan pembangunan transmisi SUTT 150 KV ini sebagai bentuk kesiapan bright PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan industri.
Baca juga: Apresiasi PLN, Gubernur NTT: Kami Gembira Listrik Sudah Menyala
Terutama semenjak ditetapkannya Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) pada Juli 2020 lalu.
“Dari Hal yang digugat salah satunya karena adanya beredar isu terkait radiasi, bahwa radiasi SUTT dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Namun hal tersebut tidak terbukti, karena jarak ambang batas aman sudah terpenuhi sebagaimana yang ditentukan WHO dan SNI, itu tidak akan berdampak kepada kesehatan manusia," jelas Bukti.
Baca juga: PLN Dorong Pengembangan UMKM dan Industri Agrikultur
Masalah jaminan kesehatan masyarakat sekitar, Bukti memastikan sudah ada jaminan dan standard internasional yang mengatur tentang jarak aman yaitu secara horizontal 8 meter dan vertical 5 meter.
Bukti juga menegaskan bahwa pembangunan SUTT ini juga bukan yang pertama sekali di Batam.
Sebelumnya ada beberapa jaringan SUTT 150 KV diantaranya Tanjung Sengkuang - Baloi, Sei Harapan - Tanjung uncang dan jaringan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2006 lalu.
“Dengan adanya putusan tersebut secara tegas menguatkan status bright PLN Batam untuk melanjutkan pembangunan yang lama tertunda dan akan menambah semangat kami untuk meningkatkan pelayanan kami kepada Masyarakat luas untuk mendukung perekonomian dan kemajuan kota Batam," tutup Bukti.