News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RAJA Bagikan Dividen Rp 21 Miliar di Tengah Pandemi Covid-19

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) telah melaksanakan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 pada hari ini Selasa (27/04/2021) di Pelataran Ramayana Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan migas terkemuka, PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) Tahun Buku 2020 pada hari ini Selasa (27/04/2021) di Pelataran Ramayana Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.

Pemegang saham telah memberikan persetujuan atas seluruh laporan dan rencana Perseroan yang tertuang dalam agenda RUPS Tahunan.

Pelaksanaan RUPST Perseroan pada tahun ini menerapkan sejumlah protokoler pencegahan Covid-19 secara ketat.

RUPS dilaksanakan dengan penerapan physical distancing dimana dalam pelaksanaannya jumlah Pemegang Saham dan Penyelenggara yang hadir di dalam ruangan RUPS tersebut dibatasi dengan jarak antara satu dengan yang lain sekitar minimal 1 meter.

Selain itu untuk memudahkan Pemegang Saham untuk berpartisipasi dalam RUPS ini pemegang saham diberikan kesempatan untuk menitipkan kuasa (e-proxy) melalui Easy.

Baca juga: RAJA Investasikan 75 Juta Dolar AS untuk Proyek Pipa Rokan

KSEI yang mengacu pada Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Dalam agenda rapat RUPST, para pemegang saham telah menyetujui pembagian Dividen Rp 21.811.745.700 atau Rp 5,16 per saham.

Direktur Utama Perseroan, Djauhar Maulidi mengatakan dalam ketidakpastian kondisi pandemi saat ini, Perseroan tetap membagikan dividen kepada pemegang saham.

Dalam mewujudkan komitmen tersebut, seluruh laba hasil usaha 2020 dibagikan kepada seluruh pemegang saham sebagai dividen.

Pembagian dividen ini telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Selain itu pembagian dividen ini juga merupakan apresiasi Perseroan kepada para pemegang saham yang selama ini telah mendukung Perusahaan," ujar Djauhar Maulidi.

Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, menurut dia, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan.

Selain pembagian dividen dan laporan kinerja Perseroan selama tahun 2020, RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan.

Termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris tahun buku 31 Desember 2020 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini