Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, nilai setoran dividen perusahaan-perusahaan pelat merah jauh lebih kecil jika dibandingkan suntikan penyertaan modal negara (PMN).
Menurut Erick, adanya hal tersebut imbas pandemi Covid-19 yang mengakibatkan kinerja perekonomian di seluruh dunia melemah.
Sehingga berdampak juga terhadap kinerja BUMN.
Baca juga: Kemenkeu Ingin BUMN Tingkatkan Setoran Dividen jika Dapat PMN
Dalam paparan Menteri Erick terlihat, total dividen perusahaan-perusahaan pelat merah pada tahun 2020 sebesar Rp 44 triliun. Dan suntikan dana PMN di tahun tersebut tercatat sebesar Rp 28 triliun.
Namun pada tahun 2021, jumlah PMN justru lebih tinggi jika dibandingkan dengan dividen. Dimana PMN pada tahun ini tercatat Rp67 triliun, sedangkan dividen tercatat sebesar Rp 28 triliun.
Sama halnya dengan tahun 2021, jumlah PNM tahun 2022 diproyeksikan juga akan lebih besar jika dibandingkan dengan dividen.
Baca juga: Kemenkeu: 80 Persen Setoran Dividen dari 10 BUMN, Sisanya Minta Bantuan PMN
Suntikan dana PMN di 2022 diperkirakan sebesar Rp 62 triliun, sedangkan untuk proyeksi dividen sebesar Rp 35 triliun.
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, di 2021 dan 2022 ini, dividen dan PMN diharapkan masih menjadi diskusi antara Kementerian Keuangan dan BUMN," jelas Menteri Erick dalam rapat koordinasi pembangunan pusat 2021 secara virtual, Kamis (29/4/2021).
"Suka tidak suka karena Covid-19, tahun 2021 dan 2022 seperti tabel ini (PMN lebih besar dari dividen)," sambungnya.
Namun, Menteri Erick optimis untuk tahun 2023 dan kedepannya, rasio jumlah setoran dividen akan kembali lebih besar jika dibandingkan dengan PMN.
Baca juga: Pengamat: Permen PMN Dorong Perusahaan BUMN Lebih Transparan
Besarnya jumlah suntikan dana PMN kepada perusahaan-perusahaan pelat merah ini juga tidak terlepas dari adanya penugasan dari pemerintah.
Maka dari itu, Kementerian BUMN telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara pada perusahaan BUMN.
Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan penyertaan modal negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Aturan ini untuk menjamin penyertaan modal negara yang transparan dan akuntabel.
"Di tahun 2023 dan 2024 table akan berubah, di mana dividen akan lebih besar daripada PMN sendiri," ucap Erick optimis.