Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung meminta Kementerian BUMN mengawasi langsung PT Kimia Farma (Persero) dalam melakukan evaluasi, dan terlibat dalam pengusutan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas secara internal.
Hal tersebut di sampaikan Martin menyikapi kasus dugaan pegawai cucu perusahaan Kimia Farma, yakni PT Kimia Farma Diagnostika menggunakan rapid test antigen bekas di lokasi pelayanan test di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
"Evaluasi yang dilakukan Kimia Farma harus dikawal oleh Kementerian BUMN. Harus terang dan jelas, karena mungkin saja ini tidak hanya terjadi di Bandara Kualanamu," kata Martin, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Penggunaan Rapid Test Bekas, Legislator PPP: Kimia Farma Harus Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Martin juga mengingatkan Kementerian BUMN agar bergerak cepat dalam melakukan evaluasi, sebelum dampak dari kasus ini semakin melebar.
"Kementerian BUMN merupakan bagian dari negara yang terlibat langsung dalam penanggulangan Pandemi Covid-19. Pada siapa lagi kita harus percaya jika bukan pada negara? Di sini lah letak seriusnya masalah itu," paparnya.
Menurut Martin, kasus tersebut dapat mengganggu upaya perbaikan perusahaan pelat merah, yang sedang dan terus diupayakan oleh Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI.
Baca juga: Untung Rp 17 Miliar, Kimia Farma Bagikan Dividen Rp 7,05 Miliar
"Kelakuan oknum-oknum Kimia Farma Diagnostik di Kualanamu, telah mencederai semua kerja baik yang dilakukan Kementerian BUMN," sambung Martin.
Menurutnya, apa yang dilakukan pegawai Kimia Farma merupakan tindakan keji, bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
Baca juga: Petugasnya di Kualanamu Diduga Pakai Rapid Test Bekas, Kimia Farma: Kami Tindak Tegas
Pasalnya, saat seluruh dunia masih berjuang melawan Covid-19, ada orang yang tega melakukan tindakan yang justru berpotensi menyebarkan virus Covid-19, bahkah dapat membunuh banyak orang.
"Kasus ini harus diusut tuntas. Sejak kapan dilakukan, dan siapa saja pelakunya. Mereka harus diberi hukuman berat, karena ini dapat mengakibatkan public distrust atau ketidakpercayaan publik kepada BUMN," paparnya.
"BUMN itu seharusnya menjadi lembaga yang terpercaya dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19," sambungnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona (Covid-19).