Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan alat rapid test antigen bekas dinilai sangat membahayakan masyarakat dan sebuah perbuatan melawan hukum.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyikapi adanya penggunaan alat rapid test antigen bekas oleh oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika di pelayanan kesehatan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Aksi Mayday, Polisi Sediakan Swab Antigen Gratis Untuk Buruh
"Ini sudah sangat keterlaluan dan membahayakan konsumen, karena bisa terpapar oleh alat yang di pakai berulangkali, yang semeatinya dipakai sekali pakai terus dibuang," kata Rahmad saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
Menurutnya, tindakan tersebut harus diusut sampai tuntas terhadap pihak-pihak yang terlibat, dan menjadi peringatan pemerintah daerah, terutama dinas kesehatan untuk aktif melakukan pengawasan yang ketat.
Baca juga: YLKI: Alat Rapid Test Antigen Bekas Mengancam Keselamatan dan Keamanan Konsumen
"Untuk itu perlunya dilakukan sidak kepada semua fasilitas kesehatan yang memberikan fasilitas rapid test antigen maupun PCR," papar politikus PDIP itu.
Ia menilai, kasus yang dilakukan karyawan BUMN, bentuk kecolongan dari perusahaan pelat merah dalam menerapkan prosedur kerja yang ketat.
"Bagaimana kalau fasilitas di luar BUMN? Untuk itu sekali lagi, kontrol dan pengawasan wajib, menjadi keharusan agar tidak kecolongan lagi kasus seperti ini," tuturnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.
PT Kimia Farma pun telah memecat para oknum petugas pelayanan kesehatan yang bekerja di cucu perusahaannya, PT Kimia Farma Diagnostika.
Pemecatan dilakukan setelah Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan oknum petugas sebagai tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Saat ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka di bidang yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.