Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebutkan, keberadaan travel gelap merusak ekosistem transportasi publik di masyarakat.
Menurutnya, selain mengabaikan protokol kesehatan para travel gelap ini juga tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang secara reguler.
"Selain itu, harga yang ditawarkan kepada masyarakat untuk menggunakan jasa travel gelap ini mencapai Rp 750 ribu per orang dan ini lebih mahal dibandingkan angkutan umum," ujar Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).
Budi menjelaskan, para pengguna jasa travel gelap ini juga merugikan banyak pihak.
Jika dalam satu kendaraan yang tidak menerapkan protokol kesehatan ada yang positif Covid-19 tentu semua akan tertular dan akan meluas setelah mencapai tujuan.
Baca juga: Mulai 6 Mei Penumpang Travel Gelap yang Terciduk Polisi Dipulangkan
"Para pengguna jasa travel gelap juga tidak dapat mendapatkan asuransi jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Mereka tidak dilindungi asuransi Jasa Raharja," ujar Budi.
Baca juga: Polisi Sebut Sopir Travel Gelap Biasa Pasarkan Jasanya Lewat Media Sosial, Patok Tarif Lebih Mahal
Ia juga mengatakan, Kemenhub telah sepakat dengan dengan Korlantas Polri untuk menindak tegas keberadaan travel gelap pada saat periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, PO Haryanto Ingatkan Bakal Maraknya Travel Gelap
Menurutnya, saat ini sudah ada 115 unit kendaraan pelaku travel gelap yang sudah terekspos dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya dari hasil penyisiran selama dua hari ini.
Budi juga menjelaskan, akan menindak tegas para pelaku travel gelap yang nekat beroperasi pada periode larangan mudik lebaran 2021 nanti.
"Selain itu, saat ini Polri juga telah membentuk patroli siber untuk menjaring para travel gelap yang menawarkan jasanya melalui media sosial kepada masyarakat," ucap Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).