News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id: Link Resmi Cek BLT UMKM 2021 Pakai Nomor KTP

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut adalah cara mudah mengecek penerima BLT UMKM 2021. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mudah mengecek penerima BLT UMKM 2021.

Bagi Anda nasabah BRI, dapat mengecek secara online melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Apabila Anda merupakan nasabah BNI, dapat mengeceknya di http://banpresbpum.id.

Penerima BLT UMKM tahun 2021 ini menerima sejumlah Rp 1,2 juta, yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Pemerintah mengimbau, penyaluran bantuan UMKM ini untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

"Masyarakat juga dihimbau untuk mengecek terlebih dahulu status penerimaan BPUM di link yang resmi diberikan oleh bank penyalur sehingga pencairan akan semakin efisien dan efektif," tulis akun Kemenkop UKM di akun resmi Instagramnya pada hari Jumat (23/4/2021).

BLT UMKM 2021 disalurkan melalui dua bank, yakni BRI dan BNI.

Apabila Anda hendak mengeceknya, cukup menyiapkan nomor KTP.

Cara Cek Penerima BPUM di BRI

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Cara Cek Penerima BPUM di BNI

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021

Kategori Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

1. Yang sudah menerima,

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy.

BPUM atau BLT UMKM 2021 ini ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, tidak semua akan mendapatkannya lagi.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Berita Terkait BLT UMKM

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini