Namun, sebelum mendaftar, pelaku UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Setelah memenuhi syarat, pelaku UMKM harus mengisi/menyerahkan data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Jenis kelamin
5. Tanggal lahir
6. Alamat (KTP dan usaha)
7. Bidang Usaha
8. Nomor telepon.
9. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
(Tribunnews.com/Daryono)