TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM di tahun ini sebesar Rp 1,2 juta per UMKM.
Totalnya, bakal ada 12,8 juta UMKM yang akan mendapat BLT UMKM 2021.
Penerima BLT UMKM 2021 terdiri UMKM yang sudah mendapat BLT tahun lalu maupun UMKM yang baru mendaftar di tahun ini.
Bagi UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, akan ada validasi apakah layak kembali menerima BLT.
Baca juga: Bantuan yang Masih Cair Bulan Mei 2021: BLT UMKM, PKH, BPNT, BLT Dana Desa, hingga Diskon PLN
Sementara bagi UMKM yang belum mendaftar, bisa mendaftar di dinas yang membidangi UMKM di kabupaten/kota setempat.
Waktu proses pendaftaran berbeda-beda tergantung di masing-masing kabupaten/kota.
Cek Penerima BLT UMKM 2021
Bagi Anda yang sudah mendaftar atau yang sudah terdaftar tahun lalu sebagai penerima BLT UMKM 2021, bisa mengecek secara online apakah anda menjadi penerima BLT UMKM 2021.
Pengecekan bisa dilakukan melalui dua link resmi.
Dua link resmi itu yakni eform.bri.co.id/bpum untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di 2 link itu.
Baca juga: Perhatian Presiden Jokowi Terhadap UMKM Sangat Besar kata Arif Rahman Hakim
Berikut panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Sementara, untuk panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI sebagai berikut:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Kemudian, pilih 'Cari'
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain terdaftar secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Baca juga: Dukung Perkembangan Microfinance dan Pemberdayaan UMKM, BRI Gelar Microfinance Outlook 2021
Cara Mendaftar BLT UMKM 2021
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, untuk mendaftar BLT UMKM 2021, pelaku UMKM mendaftar langsung ke yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.
Namun, sebelum mendaftar, pelaku UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Setelah memenuhi syarat, pelaku UMKM harus mengisi/menyerahkan data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Jenis kelamin
5. Tanggal lahir
6. Alamat (KTP dan usaha)
7. Bidang Usaha
8. Nomor telepon.
9. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
(Tribunnews.com/Daryono)