Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menyoroti munculnya petisi dari para aparatur sipil negara (ASN) yang mengeluh nilai tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
THR Lebaran 2021 dinilai kecil karena hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Misbakhun menilai, pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda, antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat SMI (Sri Mulyani) sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," kata Misbakhun, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani
Menurutnya, protes ASN terhadap THR sangat masuk akal dan rasional, karena merasa ada ketidakadilan dari sikap Menteri Keuangan.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Realokasi THR Pejabat Negara untuk Bayarkan THR ASN Secara Penuh
"Ini bagian suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil, karena apa yg sudah menjadi hak mereka menurut PP tapi diamputasi di PMK," tuturnya.
Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN, kata Misbakhun, petisi ini juga bagus telah dibuat agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahu ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil Menteri Keuangan.
"Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi dugaan saya itu mengarah kepada Kementrian Keuangan. Karena selama ini dari sisi tukin, IPK dan insentif lainnya Kementrian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading nya," paparnya.
Sedangkan unit eselon 1 di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima empat kali tukin, Misbakhun menduga yaitu Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.
"Sehingga di Kemenkeu ada istilah anaak tiri dan anak kandung, lahir istilah anak pungut. Karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu," katanya.
"Perlakuan tidak adil soal pembayaran tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya. Bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, hanya disebarkan lewat wa group. Sehingga saat tertutup dan beredar dikalangan yang terbatas," sambungnya.
Sebelumnya, para ASN kecewa dengan nilai THR yang diterima, karena tidak sesuai seperti pada tahun sebelumnya sebelum Covid-19.
THR 2021 diberikan hanya gaji pokok (gapok) saja, sedangkan tunjangan kinerja atau tukin itu tidak ada.
Atas dasar tersebut, para ASN melakukan protes dan turut terlibat dalam memberikan sebuah dukungan menandatangani sebuah petisi online.
Berdasarkam laman charge.org, Selasa, 4 Mei 2021. "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019", telah ditandatangani 18.737 orang.