Reynas Abdila/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo Mariam Fatima Barata mengatakan Permenkominfo 5/2020 memuat pengaturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Pengaturan bagi PSE Privat ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab (trusted).
"Lewat aturan ini pemerintah dapat meminimalisir risiko kejahatan siber, penyalahgunaan data dan pelanggaran konten yang mungkin terjadi akibat derasnya informasi serta perkembangan teknologi yang begitu cepat," terangnya dalam Webinar Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat untuk Sektor Kesehatan dan Perdagangan di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Aksi Phising dan Tag Akun Porno Marak di Facebook, Pakar Keamanan Siber Ungkap Penyebabnya
“Mekanisme pengendalian juga diperlukan untuk memastikan PSE lingkup privat dapat tunduk terhadap segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia,” lanjutnya.
Ia menegaskan, Kominfo dapat menindak tegas PSE lingkup privat melalui sanksi berupa pemutusan akses apabila terdapat PSE yang terbukti melanggar peraturan.
“Masyarakat juga dapat melaporkan ke Kominfo apabila menemukan adanya pelanggaran PSE Privat tertentu,” ujarnya.
PSE Privat ini merujuk pada platform digital yang dikembangkan dan dioperasikan oleh pelaku usaha maupun pihak tertentu.
Baca juga: BSSN: Strategi Keamanan Siber dan Perlindungan Data Perlu Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
Pun termasuk bagi pelaku usaha di bawah binaan Kementerian atau Lembaga seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan.
Koordinator Manajemen dan Klinikal Farmasi Direktorat Pelayanan Kefarmasian Kemenkes, Dina Sintia Pamela menuturkan bahwa ada empat poin yang disiapkan Kemenkes di era revolusi digital 4.0 yang meliputi inovasi layanan, inovasi teknologi informasi dan komunikasi, inovasi teknologi dan inovasi bisnis.
“Keempat hal ini berujung pada teknologi digital yang dapat digunakan untuk memperkuat sektor kesehatan, dari sisi masyarakat maupun dari sisi upaya kesehatan,” ujarnya.
Sementara, Koordinator Praktik Perorangan Kemenkes, dr Upik Rukmini menyampaikan perizinan berusaha khususnya perizinan berusaha sektor kesehatan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal ini dapat menjadi satu terobosan penting dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia.
Lebih lanjut hal ini memerlukan dukungan IT mumpuni agar tidak terjadi hambatan bagi para pelaku usaha.
“Dengan pemanfaatan teknologi dalam usaha sektor kesehatan, keamanan data para pelaku usaha yang melakukan input data saat hendak melakukan perizinan berusaha tetap terjaga,”ujarnya.