News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Lima Jenis Perjalanan Ini Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik, Apa Saja Syaratnya?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Memasuki H-1 larangan mudik, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulo Gebang terus meningkat. Pemudik memilih mudik lebih awal untuk menghindari larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (6/5/2021), Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. Meski menimbulkan pro dan kontra, penyekatan ini membuat semua pelaku perjalanan tidak sebebas seperti hari biasa.

Selain harus memiliki surat dan dokumen perjalanan yang menyatakan seseorang masuk kategori perjalanan khusus, penyekatan juga berimbas pada operasional transportasi publik.

Aturan tersebut tertuang dalam urat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Meski dilarang, namun masih ada golongan yang diperbolehkan untuk melintas saat masa pelarangan mudik.

Baca juga: Dukung Larangan Mudik, Jalan Tol Layang MBZ Ditutup Mulai Hari Ini

Pengecualian ini dalam kebutuhan yang mendesak seperti untuk tugas kedinasan, menjenguk orang sakit hingga distribusi logistik dan alat kesehatan.

Baca juga: Cessna 152 dan Cessna 172P Jadi Pesawat Patroli Jalan Tol Jasa Marga

Berikut 5 golongan yang diperbolehkan melintas saat larangan mudik pada 6-17 Mei 2021:

1. Perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas,

2. Kunjungan keluarga sakit,

3. Kunjungan duka anggota keluarga,

4. Ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan

5. Pelayanan kesehatan.

Meski diperbolehkan 5 golongan ini wajib mengikuti persyaratan yang ada. Dalam Addendum SE No.13 Tahun 2021 semua kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang (via transportasi darat), serta kereta api masih boleh membawa penumpang kriteria khusus.

Orang-orang yang mendapatkan pengecualian saat lebaran nanti ialah yang berkerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan pelayanan kesehatan.

Adapun syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut;

- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.

- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.

- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.

- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.

- Calon pelaku perjalanan laut (menyebrangi laut) diimbau mengisi e-Hac Indonesia.

- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.

Manfaat Cessna untuk Patroli Udara

Terkait pemberlakuan larangan mudik Lebaran, PT Jasa Marga mulai menguji coba patroli udara (highway sky patrol) jalan tol dengan memanfaatkan pesawat Cessna 152 dan Cessna 172P yang diterbangkan dari Lapangan Terbang Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Patroli ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan informasi lalu lintas di jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group secara real time.

Untuk kegiatan ini Jasa Marga menggandeng Indonesia Flying Club (IFC) yang merupakan organisasi perkumpulan kedirgantaraan berbadan hukum yang memiliki SIKAU/BN dan pemegang Operating Certificate OC-91 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Project Director Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Raddy R Lukman mengatakan, kegiatan uji coba highway sky patrol akan mendukung pemantauan pergerakan lalu lintas di jalan tol pada masa libur Idul Fitri 1442H tanggal 5-6 Mei 2021 dan 16-17 Mei 2021.

Pesawat Cessna untuk patroli udara Jasa Marga. (IST)

Dalam kegiatan highway sky patrol ini, IFC akan menggunakan dua buah pesawat terbang latih jenis Cessna yaitu Pesawat Cessna 152 dengan kapasitas 2 penumpang, dan Pesawat Cessna 172P dengan kapasitas 4 penumpang.

Baca juga: Larangan Mudik, Perbatasan Bekasi-Karawang Dijaga Ketat, Dipastikan Tidak Ada Pemudik yang Lolos

“Rute patroli udara akan dimulai dari Jakarta hingga Cirebon menggunakan Pesawat Cessna 172P," ucap Raddy dalam keterangannya, (5/5/2021).

Baca juga: Bus AKAP Berstiker Khusus Full Penumpang Sehari Jelang Pelarangan Mudik Lebaran

"Rute ini akan memantau beberapa titik potensi kepadatan, antara lain Simpang Susun Cikunir - Cikarang Barat Km 31 – Gerbang Tol Cikampek Utama – GT Palimanan," sambungnya.

Ia menambahkan, di saat yang bersamaan Pesawat Cessna 152 akan berpatroli dari Cirebon hingga Solo dengan pantauan titik potensi kepadatan di  GT Ciperna Utama – GT Kalikangkung – GT Banyumanik – GT Sragen.

Menurut Raddy, uji coba kerjasama ini tentu saja akan menambah value dari JMTC sebagai pusat informasi dan pengendali lalu lintas terintegrasi di jalan tol.

Sebelumnya, JMTC telah mengoperasikan berbagai teknologi yang dikembangkan untuk mengintegrasikan informasi dan dibantu pantauan udara melalui drone yang jangkauan pandangnya terbatas.

"Dengan adanya uji coba kerjasama ini, JMTC sudah bisa memantau secara menyeluruh sehingga informasi yang didapatkan lebih lengkap,” tutupnya.

Presiden IFC Sigit Samsu sangat mengapresiasi kerja sama yang baru kali ini diadakan oleh Jasa Marga dan IFC.

Ia yakin, IFC mumpuni dan berpengalaman karena dalam melakukan untuk kegiatan patroli udara dengan jarak jauh pastinya melibatkan banyak instansi terutama perihal perizinan untuk kegiatan dimaksud yang sudah diantisipasi sebelumnya.

“Secara teknis, pesawat akan memantau kegiatan di seluruh ruas yang sudah ditentukan dengan ketinggian 500 sampai 1.000 kaki, dan akan memberikan laporan dalam bentuk pandangan mata dan live streaming video dengan perkiraan waktu penyampaian informasi hanya delay 2 menit saja,” pungkas Sigit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini