Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih mengizinkan pergerakan masyarakat untuk satu kawasan perkotaan tertentu, saat aktvitas mudik dilarang sejak 6 Mei hingha 17 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan itu, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan, apabila daerah asal dan tujuannya masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Operasikan 2 Dermaga untuk Logistik
"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid 19)," tulis Ayat 3 Pasal 3, yang dikutip pada Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Dukung Larangan Mudik, Jalan Tol Layang MBZ Ditutup Mulai Hari Ini
Kawasan perkotaan yang masih diperbolehkan untuk masyarakat bepergian, di antaranya :
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
3. Bandung Raya;
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur);
5. Jogja Raya;
6. Solo Raya;
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila);
8.Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Jika terdapat masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik saat periode larangan, petugas dari berbagai instansi akan memintanya memutar balik, atau diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi perusahaan angkutan umum yang melanggar, akam dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.