News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Saat Periode Larangan Mudik, Masyarakat Masih Bisa Beraktivitas Antarkota yang Berdekatan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan kendaraan yang hendak melakukan perjalanan mudik diputar balik petugas gabungan di perbatasan Bekasi-Karawang tepatnya di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (6/5/2021) dini hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih mengizinkan pergerakan masyarakat untuk satu kawasan perkotaan tertentu, saat aktvitas mudik dilarang sejak 6 Mei hingha 17 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan itu, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan, apabila daerah asal dan tujuannya masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Operasikan 2 Dermaga untuk Logistik

"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) kawasan perkotaan atau yang  ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid 19)," tulis Ayat 3 Pasal 3, yang dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Dukung Larangan Mudik, Jalan Tol Layang MBZ Ditutup Mulai Hari Ini

Kawasan perkotaan yang masih diperbolehkan untuk masyarakat bepergian, di antaranya :

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); 

3. Bandung Raya; 

4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); 

5. Jogja Raya; 

6. Solo Raya; 

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila); 

8.Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). 

Jika terdapat masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik saat periode larangan, petugas dari berbagai instansi akan memintanya memutar balik, atau diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara bagi perusahaan angkutan umum yang melanggar, akam dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini