Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, di tengah larangan mudik lebaran seharusnya pemerintah tidak mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Menurutnya, dengan masuknya WNA ke Indonesia ini menunjukan pemerintah tidak peka terhadap kondisi masyarakat yang saat ini terkena aturan larangan mudik lebaran.
"Pemerintah sendiri melarang masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik 6-17 Mei 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas," ucap Djoko saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Djoko juga mengungkapkan, seharusnya ditengah larangan mudik ini WNA dengan alasan apapun ditunda hingga larangan mudik lebaran berakhir yaitu 17 Mei 2021.
"Seharusnya dapat ditunda, kedatangan WNA ke Indonesia ini. Masuknya WNA ke Indonesia di tengah larangan mudik, memberikan kesan pemerintah tidak serius menangani kasus Covid-19," ujar Djoko.
Baca juga: Soroti Kedatangan TKA dari China, Rocky Gerung Curigai Hal Ini
Sebelumnya diberitakan ada 157 WNA dari China yang tiba di Indonesia pada Sabtu (8/5/2021) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Terkait kedatangan WNA tersebut, pemerintah menyebut mereka adalah yang bekerja di Indonesia dan telah mengantongi rekomendasi dari instansi terkait.
Baca juga: Warga China Masuk Indonesia Saat Masyarakat Dilarangan Mudik, Politikus Nasdem: Ini Tidak Adil
Lion Air yang membawa rombongan WNA China ke Indonesia menyatakan, penerbangan tersebut adalah charter dan bukan penerbangan berjadwal.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyebutkan, penyewaan pesawat tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk terbang.
Selain itu Danang juga mengungkapkan, bahwa layanan penerbangan charter ini sudah mendapatkan flight approval dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Kami tegaskan ini bukanlah penerbangan internasional berjadwal, tetapi penerbangan khusus secara grup yang dijalankan oleh Lion Air," ucap Danang dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Danang menjelaskan, penerbangan sewa dimaksudkan untuk melayani penerbangan dengan tujuan pengangkutan dan dalam rangka kepentingan pekerjaan perusahaan.
"Penerbangan charter telah memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, uji kesehatan, dan dokumen kesehatan dengan tetap menjalankan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Danang.
Danang juga merinci, semua penumpang sudah memenuhi syarat keimigrasian seperti dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Penumpang juga sudah melengkapi syarat perjalanan berupa hasil tes PCR/swab dengan hasil negatif dan mengikuti karantina kesehatan dan telah melakukan 2 kali tes PCR hasil negatif," ujar Danang.