Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri dan hendak mudik ke Tanah Air agar menunda perjalanannya sampai periode larangan mudik Lebaran berakhir.
"Kami sarankan, para tenaga kerja yang akan ke Indonesia untuk menunda perjalanannya. Bukan dilarang, tetapi kita imbau untuk menunda sampai akhir larangan mudik," ucap Budi Karya, Senin (11/5/2021).
Budi juga mengungkapkan, penggunaan pesawat udara untuk kepentingan charter sudah mendapat persetujuan untuk melarang operasional selama larangan mudik Lebaran 2021.
Sebelumnya diberitakan, adanya Warga negara asing (WNA) asal China terus masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19 dan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Sejak 4 Mei hingga 8 Mei 2021, atau sepekan ini sudah ada 288 WNA asal China masuk ke Indonesia dengan tiga gelombang.
Baca juga: Pengamat: Kedatangan WNA Harusnya Bisa Ditunda Setelah Larangan Mudik Selesai
Gelombang pertama pada 4 Mei 2021, di mana saat itu ada 85 WNA asal China datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.
Mereka datang sekitar pukul 14.55 WIB dengan pesawat charter China Southern Airlines dari Shenzhen.
Baca juga: WNA Asal China Masuk Indonesia, Komisi IX: Wajib Karantina 14 Hari
Selisih satu hari, pada 6 Mei 2021, sebanyak 46 WNA asal China masuk kembali ke Indonesia dengan pesawat Xiamen Air MF855 dari Fuzhou.
Terakhir, pada 8 Mei 2021, pesawat Southern Airlines CZ-387 dari Guangzhou mendarat di Bandara Soetta pada pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Warga China Masuk Indonesia Saat Masyarakat Dilarangan Mudik, Politikus Nasdem: Ini Tidak Adil
Pesawat tersebut membawa 160 penumpang dengan rincian, 157 warga negara China dan 3 warga negara Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting mengatakan, seluruh WNA asal China yang datang ke Indonesia pada Sabtu (8/5/2021) telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan kunjungan wisata.
"Seluruh WNA telah mengantongi rekomendasi dari instansi yang berwenang," kata Jhoni dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, kata Jhoni, seluruh penumpang telah mendapatkan rekomendasi atau clearance pihak KKP Kementerian Kesehatan.
"Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk, jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19," paparnya.