TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dikeluarkannya Surat Edaran dari beberapa Kepala Daerah yang melarang membuka dan beroperasionalnya Pusat Perbelanjaan/Mall & Ritel didalamnya pada tanggal menjelang dan saat Lebaran, 11 - 16 Mei 2021, berdampak menimbulkan kerugian yang signifikan secara materiil akibat kehilangan omzet dan rusaknya beberapa jenis barang persediaan yang telah di investasikan oleh pelaku usaha ritel & UMKM, yang sudah disiapkan jauh-jauh hari bagi memenuhi ketersediaan kebutuhan pokok menjelang lebaran dengan harga yang stabil bagi masyarakat.
Kekecewaan juga menjadi ungkapan masyarakat akibat ditutupnya Mall & Ritel, setelah pelarangan mudik yang berlaku nasional dan masyarakat telah cabin fever selama ini.
Roy N Mandey, Ketua Umum DPP APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Modern seluruh Indonesia), menuturkan, bahwa Surat Edaran penutupan Mall & Ritel merupakan praktek arogansi dari Kepala Daerah, karena dikeluarkan sangat mendadak, sama sekali tidak melibatkan perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi.
"Selama ini kami tetap bertahan beroperasional memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi," kata Roy dalam rilisnya.
"Kami telah menyediakan kebutuhan pokok sehari hari bagi masyarakat menjelang Lebaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal serta terbukti tetap komit dan konsisten sehingga bukan cluster pandemik selama 15 bulan pandemik terjadi, jelas Roy.
Sebenarnya, apa yang salah dari kami, sehingga kami diminta tutup beroperasi, prokes telah kami laksanakan ketika masyarakat datang untuk belanja bagi konsumsi memenuhi kebutuhannya menjelang HBKN-Lebaran, seharusnya Kepala Daerah berpikir cerdas, cermat, menugaskan aparatnya satpol & satgas Covid daerah serta koordinasi kepada aparat berwenang (TNI/POLRI), untuk extra kerja melipat gandakan personil dalam mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki Mall & Ritel didalamnya, dengan super ketat & tanpa kompromi, diatur bergantian sesuai prokes batas dan jumlah pengunjung (red. antri dengan tertib), mencegah tidak terjadinya keramaian di dalam Mall & Ritel didalamnya, tambah Roy setelah menerima keluhan lapiran dari DPD/DPC Pengurus APRINDO se-Indonesia yang beranggotakan para pelaku usaha peritel modern.
Roy mengapresiasi setingginya kepada Pemerintah Pusat yang tidak mengeluarkan jenis PPKM mikro yang melakukan penutupan dan pelarangan (lockdown) Mall & Ritel didalamnya.
Selain mengarahkan dan memerintahkan agar Prokes 3M & 3T dijalankan dengan maksimal secara disiplin, tegas, sementara kebijakan THR yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat bagi ASN, Pensiunan, TNI/POLRI serta dari sektor Swasta, diberikan keluwesan kepada masyarakat agar dapat berbelanja dan konsumsi dengan normal dan wajar menjelang HBKN-Lebaran.
Sehingga dapat mengkontribusi bagi konsumsi rumah tangga sebagai kontributor 57.66% dari PDB, dalam harapan Pemerintah memenuhi tingkat pertumbuhan ekonomi 7% di kuartal ke II dan 4-5% pertumbuhan ekonomi sepanjang 2021 ini, pungkas Roy.
"Kita mengkritisi sejumlah pemerintah daerah antara lain : Kota Pekanbaru dan Kota Banjarbaru yang menerapkan penutupan Mall & Ritel didalam nya secara tiba-tiba saat menjelang -3H sebelum Lebaran selain dari Balikpapan dan beberapa daerah lainnya, yang telah mendahului melakukan pelarangan & penutupan Mall & Ritel.
Kami yang sudah investasi dengan menyediakan barang, demi ketersediaan barang dan berupaya menjaga kestabilan harga tentunya akan berdampak pada kerusakan barang, terutama komoditi segar/fresh (sayurmayur, buah-buahan), daging, ikan, makanan & minuman jika toko diharuskan tutup mendadak, tanpa persiapan sebelumnya," tegasnya, Selasa (11/5/2021) di Jakarta.
"Kami (retail) hanya dapat menjadikan festive season sebagai upaya agar tidak semakin terpuruknya ritel selama pandemi ini. Kami mengharapkan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mempersulit dan mematikan kondisi pelaku usaha, sehingga gerai/toko tutup, mem-PHK para pekerja, tergerusnya investasi serta mengurangi potensi PPN & retribusi PAD," terangnya.
Ada kecenderungan dan indikasi sense of crisis yang sirna ketika diperlukan pengaturan yang seimbang antara Kesehatan & Ekonomi, pada beberapa kepala daerah yang seringkali multitafsir, tidak melakukan observasi mendalam dengan mengajak serta pelaku usaha untuk mencari Solusi bersama, terlalu kuatir berlebihan & arogan, imbuhnya.
"Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Indonesia saat ini mulai dapat tertanggulangi walaupun belum signifikan, karena merubah perilaku dan meciptakan kedisiplinan masyarakat butuh waktu. Game changer Vaksinasi telah berjalan semakin optimal. Optimisme masyarakat untuk melakukan konsumsi yang tercermin melalui survey IKK (indeks keyakinan konsumen/IKK) dari BI bulan April 2021 ini, telah meningkat menjadi 101.5 dari bulan sebelum 94.3 dan menjadi bulan yang pertama diatas angka indeks 100, selama 12 bulan terakhir terpuruk di kisaran 70-90 saat pandemi diumumkan mewabah di Indonesia.
"Harapan kami SE penutupan pelarangan Mall & Ritel didalamnya dari Pemerintah Daerah, dikaji ulang dengan mencabut segera, agar kiranya dapat sejalan dengan semangat kebijakan kearifan pemerintah pusat, "rem dan gas", mengutamakan Kesehatan dan membangkitkan Ekonomi," jelas Roy menutup keprihatinannya.