Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat menggunakan KA Jarak Jauh (KAJJ) pada periode peniadaan mudik, yakni tanggal 6-17 Mei adalah penumpang yang telah melalui proses verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Pada periode peniadaan mudik tersebut, dari area Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan 7 KAJJ dengan 4 KA pemberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KA dari Stasiun Pasar Senen," tutur Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Senin (17/5/2021).
Rata-rata penumpang dengan pengecualian yang berangkat pada periode peniadaan mudik per-stasiun berkisar antara 500-1.000 penumpang setiap harinya.
Jumlah tersebut hanya sekitar 30 persen dari rata-rata volume keberangkatan penumpang pada masa pandemi.
Sedangkan setiap KA yang berangkat tetap mengikuti aturan pembatasan volume maksimal 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk.
Baca juga: Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei
Penumpang yang melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik harus memiliki kriteria pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sedangkan, bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
Baca juga: Silaturahmi Virtual, Dubes RI Minta WNI di Jepang dan Mikronesia Sabar Tidak Mudik
Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
"PT KAI Daop 1 menjalankan seluruh protokol kesehatan dan persyaratan yang ditentukan bagi pengguna jasa KA yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta guna mendukung upaya pemerintah pada penanganan Covid-19 di sektor transportasi," imbuh Eva.