News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPPU Tanggapi Merger Gojek dan Tokopedia: Wajib Lapor Maksimal 30 Hari Setelah Dinyatakan Efektif

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grup GoTo, hasil merger GoJek dan Tokopedia.

Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan melakukan monitoring atas aksi korporasi merger antara Gojek dan Tokopedia dengan GoTo sebagai induk perusahaan baru dan resmi diumumkan ke publik kemarin.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, Gojek dan Tokopedia harus segera melaporkan notifikasi ke KPPU pasca merger ini.

"Terkait bagaimana sikap KPPU dalam hal aksi korporasi merger/akuisisi. Sesuai dengan UU 5 1999, penilaian dilakukan pasca merger/akuisisi," jelas Guntur saat dihubungi Tribunnews, Selasa (18/5/2021).

"Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan, wajib melapor notifikasi ke KPPU," sambungnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur seperti dikutip Kontan online menjelaskan, sudah menjadi kewajiban setiap entitasi usaha untuk melaporkan merger perusahaan dalam waktu 30 hari setelah transaksi efektif selesai.

Baca juga: Daftar Petinggi Grup GoTo, Perusahaan Hasil Merger GoJek dan Tokopedia

Bahkan, selama masa pandemi ini, masa wajib notifikasi direlaksasi hingga 60 hari.

KPPU, kata Deswin, akan mempelajari transaksi yang ada. Misalnya dalam hal pendalaman atas ekosistem perusahaan yang dimerger, konsentrasi di pasar yang terkait, serta potensi dampak transaksi tersebut.

Baca juga: Mengenal Grup GoTo, Perusahaan Gabungan Gojek-Tokopedia, Akan Ciptakan Platform Digital Terbesar

"Kami menunggu notifikasi GoTo atas transaksi itu. KPPU secara simultan juga mulai mendalami transaksi tersebut. Jadi ketika notifikasi disampaikan, penilaiannya bisa lebih komprehensif," ujar Deswin.

Dengan bergabungnya Gojek dan Tokopedia di bawah perusahaan baru bernama GoTo, akan membawa warna baru di bisnis digital di Indonesia. 

Kedua perusahaan memiliki total Gross Transaction Value (GTV) secara Grup lebih dari US$ 22 miliar pada 2020 dengan lebih dari 1,8 miliar transaksi.

Gojek memiliki dua juta mitra driver yang terdaftar per Desember 2020 dengan lebih dari 11 juta mitra usaha (merchant) per Desember 2020. Kedua perusahaan juga memiliki 100 juta pengguna aktif bulanan (Monthly Active User/MAU)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini