News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lion Air Group Terbitkan Syarat dan Ketentuan Terbaru Bagi Penumpang Domestik

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Lion Air melakukan pendaratan pada acara inagurasi first flight pesawat tipe jet di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/8/2020). Acara tersebut menandai kembalinya layanan penerbangan pesawat jet dari Bandara Kertajati, Majalengka, ke Bandara Husein Sastranegara mulai Kamis 20 Agustus 2020. Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara kembali dapat melayani penerbangan berjadwal rute domestik dengan pesawat baling-baling dan pesawat jet untuk rute dari/ke Medan, Pekanbaru, Palembang, Banjarmasin, Balikpapan, Denpasar, dan Makassar. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air Group menginformasikan, mulai 25 Mei sampai 31 Mei 2021, penerbangan Lion Air, Wings Air dan Batik Air akan menyesuaikan dengan ketentuan penerbangan domestik.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan terkait pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi udara.

Baca juga: Ingin Jadi Pramugari? Lion Air Buka Lowongan, Ini Syarat Jadi Pramugari Lion Air

Danang menuturkan, para penumpang pesawat agar memperhatikan ketentuan dan memenuhi persyaratan yang ada di masing-masing asal keberangkatan dan tujuan perjalanan.

"Harap memperhatikan dan memenuhi ketentuan masa berlaku dari hasil uji kesehatan," ujar Danang dalam keterangan tertulisnya, (26/5/2021).

Ketentuan yang dimaksud adalah uji kesehatan berdasarkan hasil negatif dari rapid tes antigen atau swab test PCR atau GeNose C-19.

Dimana diketahui, sampel tes tersebut memiliki ketentuan berbeda berdasarkan rute keberangkatan dan tujuan perjalanan.

Baca juga: Penumpang Keluhkan Kebijakan Bagasi Wings Air di Wakatobi

Dalam keterangan tertulis Lion Air Grup, rute domestik selain tujuan intra Sumatera, Sumatera-Jawa, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sampel tes maksimal 2 x 24 jam untuk rapid test antigen, 1 x 24 jam untuk test GeNose C-19 dan 3 x 24 jam untuk sab test PCR.

Aturan ketentuan yang disebutkan, hanya berlaku bagi penumpang usia di atas 5 tahun. Namun seluruh penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).

Sedangkan, untuk penerbangan domestik khusus yakni antar kota (intra) Sumatera dan Pulau Sumatera ke Pulau Jawa hasil tes maksimal menggunakan sampel yang diambil 1 x 24 jam.

Selain itu, seluruh penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).

Khusus penerbangan menuju Kalimantan Barat, dari berbagai wilayah wajib menggunakan surat hasil negatif dari swab test PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam.

Sedangkan untuk penerbangan intra Kalimantan Barat diperbolehkan menggunakan rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam dan hasil negatif dari GeNose C-19.

Seluruh keberangkatan ini juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).

Aturan ini juga berlaku untuk penerbangan dari Kalimantan Barat menuju berbagai wilayah kecuali Bangka Belitung, Bali dan Kalimantan Tengah.

Berbagai penerbangan menuju Bangka Belitung wajib menggunakan hasil tes negatif dari rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil swab test PCR dengan maksimal sampel diambil 3 x 24 jam dan wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC)

Dan yang terakhir, penerbangan dengan tujuan Kalimantan Tengah hanya bisa menggunakan swab tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam.

Namun sebaliknya, penerbangan intra Kalimantan Tengah bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang waktu pengambilan sampelnya maksimal 2 x 24 jam dan GeNose C-19 dengan maksimal sampel diambil 1 x 24 jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini