TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan penyesuaian tarif terhadap transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link, memberatkan.
Diketahui, dengan adanya penyesuaian tersebut, maka transaksi cek saldo di ATM Link akan dikenakan biaya Rp 2.500.
Sedangkan untuk tarik tunai akan dikenai biaya Rp 5.000.
Ketua YLKI, Tulus Abadi menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan.
"Banyak protes masyarakat yang keberatan dengan kebijakan itu, saya melihat, lama-lama uang kita habis digerogoti untuk biaya administrasi bank," ujar Tulus dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Empat Bank Ini Dilaporkan ke KPPU Buntut dari Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Kena Biaya
Tulus menyebut, banyaknya biaya administrasi bank akan menggerogoti dana tabungan nasabah.
Biaya yang dikeluarkan untuk administrasi, kata Tulus, tak sebanding dengan bunga yang didapat.
"Saldo kita tiap bulan dipotong biaya administrasi, paling tidak Rp 14 ribu, ada biaya ATM, ada potongan pajak dari pemerintah," ungkapnya.
"Sekarang kalau mau cek saja dikenakan potongan, itu saldo-saldo yang Rp 1 juta atau di bawahnya, akan habis untuk cek saldo saja," imbuh Tulus.
Selain itu, Tulus menilai kebijakan ini sebagai bentuk inefisiensi bank itu sendiri.
Baca juga: Cek Saldo dan Tarik Tunai Tetap Gratis Jika Transaksi di ATM Sesuai Banknya
"Dulu pemerintah atau Bank Indonesia menerapkan adanya ATM Link dengan tujuan agar ada efisiensi, bahkan gratis."
"Tapi sekarang malah dikenakan tarif, lalu gunanya apa (ATM Link) kalau dikenakan biaya."
"Ini kebijakan kurang fair, serta eksploitatif terhadap konsumen," ungkap Tulus.
Diketahui, jaringan ATM Link milik bank-bank BUMN atau bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, akan mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai mulai 1 Juni 2021.