TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah dapat dicairkan.
Penyaluran dana bantuan UMKM tersebut telah memasuki tahap ke-3 pada tahun ini.
Adapun status data penerima bantuan dapat dicek melalui dua cara, yaitu dengan memasukkan nomor E-KTP pendaftar.
Anda dapat mengecek daftar penerima melalui laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.
Baca juga: SEGERA CEK Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cukup Siapkan KTP
Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, BRI dan BNI.
Sementara bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru pada saat melakukan proses pencairan dana oleh bank penyalur.
Bantuan UMKM ini hanya dapat dicairkan satu kali, hal ini disampaikan oleh pihak kemenkop saat menjawab pertanyaan dari netizen di kolom komentar akun Instagram @kemenkopukm.
"Pak saya mau nanya kemaren saya dapet yg 1.2 terus saya kemarin" saya cek lagih jadi merah tapi barusan saya cek hijau lagih ituh apakah saya dapet lagih ?" tulis akun Instagram @@drymr76.
"@drymr76 hallo sobat, untuk BPUM 2021 hanya bisa satu kali pencairan yah" jawab @kemenkopukm.
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cek BLT UMKM:
Bank BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via BRI hingga BNI
Bank BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Bisa Akses banpresbpum.id
Cara Daftar BLT UMKM:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT yang Cair Mei 2021 di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Mencairkan Dana BPUM
- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:
- E-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cara Cek Bantuan UMKM Tahap 3