3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Baca juga: CEK DATA Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP
Penerima BLT UMKM Ditambah
Sebelumnya, Eddy Satriya mengatakan, penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.
Penerima BLT UMKM ditambah karena adanya anggaran dan komitmen dari pemerintah.
Pada tahap pertama, sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro ditetapkan sebagai penerima BPUM 2021.
Setelah bantuan tahap pertama dicairkan, maka penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta.