TRIBUNNEWS.COM - Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapat bantuan bisa mengajukan BLT UMKM ke dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
Penerima kemudian mendatangi lembaga penyalur dengan membawa sejumlah dokumen untuk proses pencairan.
Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek BPUM
Lantas, berapa kali pencairan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro yang menerima bantuan?
Pertanyaan tersebut disampaikan oleh pengguna akun Instagram @dodiprayogi86, Senin (31/5/2021).
"Min mau tanya BLT umkm itu cair berapa kali ya kalo yg udah kedaftar?" tulisnya.
Kemenkop UKM lalu menjawab pertanyaan tersebut melalui akun Instagram resminya @kemenkopukm.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM hanya dapat mencairkan bantuan sebanyak satu kali.
"@dodiprayogi86 Hallo sobat, pencairan BPUM 2021 hanya satu kali ya," jawab akun itu.
Baca juga: Zenith Store, UKM Padat Karya yang Siap Mengharumkan Kota Bogor
Penerima BLT UMKM Tak Harus Nasabah BRI atau BNI
Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan penerima BLT UMKM tak harus menjadi nasabah BRI atau BNI.
Mengingat, selain bank yang ditunjuk, BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD."
"Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," ujarnya dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).
Ia menyampaikan, penerima BPUM 2021 harus memenuhi sejumlah kriteria.
Pelaku usaha mikro yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak bisa mengajukan BLT UMKM.
Baca juga: KemenkopUKM, Grab, dan VIDA Jalin Kerja Sama Mendorong Proses Bisnis yang Lebih Efisien bagi UMKM
Selain itu, calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT atau RW.
"Kriterianya yaitu pelaku usaha mikro yang bisa dibuktikan dari surat keterangan RT atau RW, atau dia sudah mendaftar di portal BKPM melalui OSS, dan tidak sedang menerima KUR," terangnya.
Mengenai syarat penerima, pengajuan, dan pencairan BLT UMKM bagi 3 juta penerima baru masih sama seperti sebelumnya.
Penerima BLT UMKM akan mendapat pemberitahuan melalui SMS atau WhatsApp dari bank penyalur.
"Perbankan mengumumkan lewat SMS atau cara yang dipilih oleh perbankan yang ditunjuk sebagai penyalur, seperti WhatsApp atau website," imbuh Eddy Satriya.
Baca juga: Teten Masduki: Kemenkop UKM Sedang Mendorong Koperasi-koperasi Masuk ke Sektor Produksi
Diketahui, pemerintah melanjutkan BLT UMKM di tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
(Tribunnews.com/Nuryanti)