News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek BPUM

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) - Cara mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2, dapat disimak dalam artikel berikut ini. Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 dalam artikel berikut ini.

Para pelaku usaha mikro yang belum menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM di tahap 1 masih bisa mendaftar.

Pemerintah telah membuka kembali pengajuan BLT UMKM atau BPUM di tahap 2.

Pengajuan BLT UMKM tahap 2 ini dibuka hingga 28 Juni 2021.

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online di BRI atau BNI sebelum Mencairkan Bantuan

Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman, mengatakan, di tahun 2021, pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta hanya akan dilakukan satu kali.

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang dikutip dari Kontan.co.id.

Seperti yang diketahui, di tahap pertama, pemerintah mencairkan dana BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Kemudian, di tahap berikutnya, sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.

Jadi, total penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di tahun 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 di BRI dan BNI, Berikut Cara Pengajuannya hingga 28 Juni 2021

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui BRI dan BNI, Login eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Cara Daftar BLT UMKM

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram kemenkopukm)

Untuk mendaftar atau mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 juta, para pelaku usaha dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Nantinya, usulan itu akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM.

Dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM, berikut beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga: Cara Pengajuan BLT UMKM Tahap 2 dan Cek Status Pengajuan di BRI dan BNI, Berikut Syaratnya

Baca juga: CARA Ajukan BLT UMKM Tahap 2, Dibuka hingga 28 Juni 2021, Cek Penerimanya di BRI dan BNI

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Untuk mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM, Anda dapat mengikuti dua cara berikut ini:

BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau akses di sini.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

BNI

- Akses laman banpresbpum.id atau klik di sini.

- Isi nomor KTP.

- Klik 'CARI'.

- Kemudian nanti akan ada pemberitahuan apakah Anda menerima BLT UMKM atau tidak.

Mencairkan Dana BLT UMKM

Setelah dinyatakan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, para pelaku usaha mikro diharapkan untuk segera mencairkan dananya.

Hal ini dikatakan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," ungkap Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menambahkan, para pelaku usaha mikro tak harus menjadi nasabah BRI dan BNI untuk mencairkan dana BLT UMKM.

Eddy mengatakan, para pelaku usaha mikro dapat mencairkan dana BLT UMKM lewat PT Pos Indonesia.

"Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," jelasnya.

Berikut cara mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM:

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- KTP elektronik;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Berita lainnya terkait BLT UMKM

(Tribunnews.com/Whiesa/Nuryanti) (Kontan.co.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini