Fathan memang mengakui jika di beberapa negara lain, komoditas bahan pokok juga menjadi objek pajak.
Kendati demikian, ketentuan yang terjadi di negara lain tidak bisa semata-mata diterapkan begitu saja di Indonesia.
Hal tersebut lantaran terdapat perbedaan konteks pada tiap-tiap negara.
Perbedaan tersebut meliputi stabilitas harga komoditas, juga serapan pasar akan hasil panen dan beberapa indikator lain.
“Ada perbedaan konteks seperti stabilitas harga komoditas, kepastian serapan pasar hasil panen."
"Dan beberapa indikator lain yang kebetulan di Indonesia masih belum stabil,” kata Fathan.
Sekretaris Fraksi PKB ini mengungkapkan, mayoritas harga komoditas bahan pokok di Indonesia masih belum stabil.
Dia mencontohkan adanya fluktuasi harga gabah yang kadang dapat merugikan petani.
Tak hanya itu, serapan hasil panen beberapa komoditas bahan pokok juga belum terjamin.
Menurut Fathan, jika terpaksa harus melakukan pengenaan pajak pada kebutuhan ekonomi, maka harus diimbangi kemampuan pemerintah dalam menyetabilkan harga.
Termasuk memastikan hasil panen dapat terserap dengan baik.
“Kalau mau menaikan pajak harus diimbangi kemampuan pemerintah dalam menyetabilkan harga, termasuk memastikan serapan hasil panen,” tandas Fathan.
Pedagang Pasar Koja Mengeluh
Dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/6/2021), seorang pedagang di Pasar Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, Eko mengatakan dirinya keberatan jika adanya pemberlakukan pajak bagi bahan pokok.