Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menghimbau kepada masyarakat khususnya para calon jamaah haji, untuk tetap tenang dan tidak tergesa untuk menarik dana haji.
Ketua Umum Asbisindo, Hery Gunardi memastikan bahwa dana haji mereka ditempatkan secara aman.
Hal tersebut dikatakan Hery menyusul adanya keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2021.
Hery melanjutkan, ketenangan para calon jemaah merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam menyikapi berbagai perkembangan pasca keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021.
Baca juga: Indonesia akan Intensifkan Komunikasi dengan Arab Saudi untuk Haji 2022
Hery meminta masyarakat untuk berpikir positif dan mendukung kebijakan Pemerintah terkait dengan persoalan pemberangkatan haji pada tahun ini.
“Seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, pertimbangan Pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji lebih terkait keamanan, kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji," ujar Hery dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).
"Keputusan Pemerintah tersebut tidak ada hubungannya dengan persoalan finansial sebagaimana isu yang santer beredar belakangan ini. Kami juga berharap masyarakat tidak tergesa-gesa menarik dana hajinya,” sambungnya.
Baca juga: INI Wajah-wajah Kabinet Baru Perdana Menteri Israel Naftali Bennett
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini dana milik para jemaah haji yang ditempatkan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH, tetap aman dan dikelola secara prudent dan profesional.
Untuk itu, Hery juga berharap calon jamaah haji dapat tetap menempatkan dananya karena ada nilai manfaat yang dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account.
“Jumlah tabungan haji yang ada di BSI terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai institusi keuangan dan perbankan, tentunya kami mengelola secara prudent dan penuh kehati-hatian,” pungkas Hery.
Baca juga: 2 Tahun Jemaah Haji Batal Berangkat, Begini Siasat AMPHURI Gerakkan Ekonomi Usaha
Sebagai informasi, secara keseluruhan penempatan dana haji di seluruh perbankan syariah pada 2020 mencapai Rp43 triliun.
Selain pada perbankan syariah, BPKH juga menempatkan dana milik para jamaah haji secara aman pada instrumen keuangan syariah yang baik karena didukung dengan underlying yang sehat.