News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan saat Daftar BPUM

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT UMKM dilanjutkan - Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan saat daftar BPUM, dapat disimak dalam artikel berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 dalam artikel berikut ini.

Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM.

Nantinya, dokumen untuk mendaftar BLT UMKM ini diserahkan kepada dinas koperasi di kota/kabupaten.

Pembukaan pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Baca juga: Cara Akses Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, untuk Cek Status Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta

Baca juga: Tiga Cara Menteri Teten Tingkatkan Kontribusi Ekspor UMKM

Dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm, BLT UMKM ini disalurkan hanya dua tahap.

Sementara itu, penyaluran tahap kedua BLT UMKM atau BPUM ini sedang dipersiapkan.

"Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun.

Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan.

Waspada Hoax Terkait BPUM!
Jika #SobatKUKM menerima informasi terkait BPUM, pastikan informasi tersebut sama dengan yang dikeluarkan oleh saluran informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI." tulis akun tersebut.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

Baca juga: Erick Thohir Sambangi Gerai Produk UMKM di M Bloc Market

Cara Ajukan Penerima BLT UMKM

Untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM, dapat mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa atau kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan semua dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru, harus mengisi formulir yang berisikan informasi seperti:

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai dengan KTP

- Alamat KTP, NIB, atau SKU

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca juga: INI Cara Cek Penerima BLT UMKM Secara Online, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: Link Resmi Cek Penerima BLT UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Untuk mengecek apakah Anda mendapatkan BLT UMKM atau tidak, terdapat dua cara untuk mengetahuinya.

Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengecek penerima BLT UMKM dengan login eform.bri.co.id/bpum.

Sementara bagi pemegang tabungan BNI, Anda dapat mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI:

Nasabah BRI

- Login eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Klik 'Proses Inquiry'.

- Setelah itu akan muncul tulisan apakah Anda mendapatkan BLT UMKM atau tidak.

Nasabah BNI

- Masuk ke laman banpresbpum.id atau klik di sini.

- Masukkan nomor KTP.

- Klik tombol 'Cari'.

- Setelah itu muncul pemberitahuan apakah Anda menerima BLT UMKM atau tidak.

Berita lainnya terkait BLT UMKM

(Tribunnews.com/Whiesa/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini