News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghapusan Bensin Jenis Premium Turunkan Pencemaran Udara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan penghapusan bensin jenis Premium dapat memberikan pengaruh positif untuk lingkungan.

Menurut Safrudin, penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dapat terjadi jika bensin Premium dihapus. Pencemaran udara juga bakal mendapatkan penurunan signifikan dari penghapusan Premium.

"Ada efek positif terkait penurunan emisi GRK, namun yang terbesar adalah penurunan emisi pencemaran udara," ujar Safrudin kepada Tribunnews.com, Rabu (2/6/2021).

Bensin Premium memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) paling rendah, yakni 88. Sementara Pertalite dengan RON 90, lalu Pertamax RON 92, dan Pertamax Turbo RON 98.

Nilai oktan yang paling rendah pada BBM jenis Premium, kata Safrudin, memiliki dampak buruk bagi lingkungan.

"Pencemaran udara seperti sekarang ini yang begitu parah dari dari sektor transportasi. Selain CO2 yang relatif lebih tinggi," ucap Safrudin.

Baca juga: Konsumsi Pertamax Cs Naik, Masyarakat Makin Akrab dengan BBM Ramah Lingkungan

Selain itu, Safrudin mengatakan BBM dengan RON rendah dapat mempengaruhi kendaraan. Penggunaan BBM jenis Premium dapat menyebabkan Knocking atau ngelitik.

Knocking adalah di mana kendaraan tidak bertenaga saat digas sehingga BBM yang terbakar tidak mampu menggerakkan kendaraan yang berakibat pemborosan BBM dan tingginya CO2.

Baca juga: Pertamina Ungkap Alasan Tidak Jual BBM Subsidi di SPBU Mini Pertashop

"Knocking berdampak pada kerusakan piston, ring piston, arm piston dan meningkatkan biaya perawatan akibat deposit yang menumpuk di piston," jelas Safrudin.

Safrudin mengungkapkan hal ini terjadi karena sejak 2005 teknologi kendaraan telah mengadopsi Euro2.

"Sehingga sejak itu kendaraan bermotor harus menggunakan bensin dengan kualitas yang sesuai dengan teknologi Euro2/II yang antara lain bensin dengan RON 91 (minimal) dan kadar belerang 500 ppm (maksimal), sementara kalau mesin diesel harus pakai solar dengan CN 51 (minimal)," pungkas Safrudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini