TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Polemik impor emas yang digunakan untuk bahan baku beberapa industri emas, ternyata sudah lumrah dilakukan.
Persepsi perbedaan perhitungan bea masuk harus diluruskan.
Menurut Deni Ferdian, ST, M.Sc, Dosen Metalurgi Universitas Indonesia (UI), impor emas gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10 merupakan impor emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam Rp 12.000 ke Level Rp 928 Ribu Per Gram
“Impor casting adalah yang umum, atau impor raw material yaitu berupa bahan baku, untuk Antam ya berarti bahan bakunya emas itu,” kata Deni, Kamis (17/6/2021).
Menurut Deni, impor casting bar bisa dipastikan harganya lebih murah, dan emasnya dalam bentuk batang tuangan.
Oleh industri nantinya akan diolah menjadi produk jadi melalui pabrik pengolahan dan pemurnian
“Impor casting bar dalam bentuk cetak biasaya 1 kg guna memudahkan transportasi logistiknya,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, proses utama pada cara pembuatan emas ini yaitu melalui pencetakan (molding) dan penuangan (pouring).
Dimana ketika logam mulia sudah mulai dipanaskan dan dilebur, selanjutnya akan dituangkan ke dalam cetakan saat masih berbentuk cair.
“Cetakan yang dibuat juga beraneka ragam sesuai dengan berat tertentu. Logam mulia cair tadi akan cepat padat,” katanya.
Namun, jika masyarakat mencari investasi yang dilihat dari keindahannya, cast bar tidak tepat menjadi pilihan.
Karena desainnya tidak rumit dan seadanya saja. Hal ini berbeda dengan proses minted bar, memiliki detail yang rumit, sulit untuk dipalsukan dan memiliki desain yang indah.
“Minted bar prosesnya lebih kompleks dibandingkan dengan cast bar. Lebih mudah diperjualbelikan. Minted bar banyak digunakan oleh pabrik yang terkenal dan lebih populer di dunia jadi bisa menambah investasi. Permintaan minted bar ini juga lebih banyak di dunia jadi lebih mudah di jual,” jelasnya.
Minted bar ini yang kerap kita lihat di butik-butik Antam, disertai embos/logo Antam sebagai tambahannya.
Minted bar ini pun tersedia dalam beberapa ukuran yakni 0,5 gram, 5 gram, 10 gram dan seterusnya.
Terkait impor emas yang dilakukan Antam, Perusahaan memperuntukkan sebagai bahan baku produk logam mulia.
Antam melakukan impor gold casting bar sebagai bahan baku sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang nantinya akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.