News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pajak Sembako

Keinginan Sri Mulyani Pajaki Sembako Bakal Dijegal Fraksi Demokrat DPR

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi Pasar Santa, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPR bakal menjegal rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. 

Pengenaan PPN sembako tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Wakil Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Irwan mengatakan, Fraksi Demokrat sejak awal sikapnya jelas yaitu menolak rencana penarikan PPN sembako. 

"Kami sangat tegas sudah menyampaikan sikap penolakan dan tentu kami terdepan berjuang untuk membatalkan rencana kebijakan yang  akan melanggengkan penderitaan rakyat ini. Kami menolak rencana kenaikan PPN sembako bukan menolak RUU KUP," kata  Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Kurir COD di Tangerang Diamuk Pembeli, Cekcok, Ancam Bakal Diborgol Karen Barang Tak Sesuai 

Baca juga: Ketimbang Pajaki Sembako, Pemerintah Dinilai Bisa Cari Solusi Lain untuk Naikkan Pendapatan Negara

Ia menyebut, seluruh anggota DPR Fraksi Demokrat akan berusaha keras menggagalkan pengesahan RUU KUP jika pemerintah tetap akan menaikkan PPN sembako, dan menjadikan rakyat kecil menengah makin menderita di tengah pendemi Xovid-19.

"Kami masih menunggu draft RUU KUP itu disampaikan ke DPR RI, tentu akan kami pelajari dengan seksama. Jika pemerintah masih ngotot, dan berkeras memasukkan kenaikan PPN sembako atau PPN yang lain yang menyusahkan rakyat, maka pasti akan kami perjuangkan agar RUU KUP tidak disahkan," paparnya. 

Irwan menyarankan Kementerian Keuangan lebih baik mengoptimalisasi pajak di sektor digital atau sektor yang masih berdaya saat pandemi. 

"Jadi optimalisasinya ke wajib pajak yang tidak patuh dan sektor usaha windfall profit seperti digital," ucap Anggota Banggar itu. 

Baca juga: Jono Temukan Mayat Bayi dan Ari-arinya Tersangkut Bebatuan di Pemancingan Dekat Sungai Cimahpar

Baca juga: Bus Sekolah Catat Rekor Evakuasi, Ambulans Antre Bawa Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Rorotan

Terkait sektor pajak yang rentan karena adanya pandemi Covid-19, kata Irwan, jangan dipunguti apalagi dinaikkan pajaknya oleh negara. 

"Justru harus diberi relaksasi supaya bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19," ucap Irwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini