News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Produk Usaha Mikro dan Kecil Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Apa Syaratnya?

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Halal

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan tentang tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH).

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berhak memperoleh pengenaan tarif layanan sertifikasi halal Rp 0 alias gratis.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 5.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki menjelaskan, ada kriteria yang harus dipenuhi UMK.

"UMK yang mendapatkan fasilitas gratis atau tidak dikenai biaya sertifikasi halal adalah UMK yang memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare," terang Mastuki, Jumat (18/6/2021), dikutip dari rilis Kemenag.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki. (Kemenag.go.id)

Baca juga: KKP Permudah Produk UMKM Tembus Pasar Global dengan GMP Sertifikat

Self Declare ini diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Misalnya, jelas Mastuki, self declare harus dilakukan oleh pelaku UMK yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Standar halal tersebut paling sedikit terdiri atas adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH), dan adanya pendampingan PPH.

Baca juga: Pendapatan Melejit Sampai Bisa Umrah, UMKM Bangkalan Rasakan Manfaat Jadi Agen Laku Pandai

"Bahan dalam hal ini adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk."

"Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, seperti menggunakan bahan dari alam, bahan dalam positif list atau memiliki sertifikat halal."

"Proses produksinya juga harus dipastikan kehalalannya dan sederhana," urai Mastuki.

Misalnya, lanjut Mastuki, UMK tersebut harus menggunakan bahan seperti tepung terigu atau minyak goreng yang sudah berlabel halal dari pabriknya karena sudah bersertifikat halal.

Sementara itu untuk proses produk halal atau PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

"Proses produksi juga wajib memenuhi kriteria kehalalan. Contohnya, tidak bercampur dengan bahan non-halal baik najis atau haram."

"Lokasi dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan produksi juga terpisah dengan produksi yang tidak halal. UMK juga harus bersedia menerapkan sistem jaminan produk halal," papar Mastuki.

Baca juga: 2 Tahun Jemaah Haji Batal Berangkat, Begini Siasat AMPHURI Gerakkan Ekonomi Usaha

Lebih lanjut, mantan Juru Bicara Kemenag itu menjelaskan bahwa semua kriteria itu dipastikan oleh lembaga yang melakukan pendampingan halal.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 80 PP 39/2021 yang menyatakan bahwa pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

"Misal, pendampingan PPH ini dilakukan oleh pesantren, ormas seperti NU, Muhammadiyah, atau perguruan tinggi. Dalam hal ini mereka menjadi "saksi" bahwa UMK yang didampingi tadi benar-benar menerapkan standar halal," lanjut Mastuki.

Apabila UMK tidak dapat memenuhi kriteria di atas, sekalipun produknya termasuk produk yang wajib bersertifikat halal, maka UMK tersebut tidak bisa menerima pengenaan biaya gratis sertifikasi halal.

"Misalnya, kalau bahan produknya berkategori resiko tinggi ya tidak bisa melakukan self declare, dan karenanya tidak masuk kategori UMK yang dapat penggratisan biaya sertifikasi halal," lanjut Mastuki.

Baca juga: Tips Mengakselerasi Bisnis Lebih Luas Melalui Digital

Mastuki juga mengatakan, sejak awal pendaftaran sertifikat halal bagi UMK dimasukkan sebagai bagian dari perijinan tunggal. Namun dalam praktiknya, skema pendaftaran sertifikat halal ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari One Single Submission atau OSS yang dikembangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Pelaku UMK sebelum mengajukan sertifikat halal produknya terlebih dahulu harus terdaftar memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS tersebut."

"Jadi NIB ini merupakan prasyarat bagi UMK untuk mengajukan sertifikasi halal, sekaligus sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapat pembiayaan gratis nol Rupiah tersebut," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini