- Masukkan nomor KTP.
- Klik tombol 'Cari'.
- Setelah itu muncul pemberitahuan apakah Anda menerima BLT UMKM atau tidak.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Cara Ajukan Penerima BLT UMKM
Untuk mengajukan sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM, dapat mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa atau kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan semua dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru, harus mengisi formulir yang berisikan informasi seperti:
- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai dengan KTP
- Alamat KTP, NIB, atau SKU
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
(Tribunnews.com/Whiesa/Nuryanti)