News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek BPUM Rp 1,2 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Berikut Cara Pengajuannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang bantuan UMKM (BPUM) - Cek BPUM melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, berikut cara dan syarat agar dapat mendapat bantuan UMKM Rp 1,2 juta.

- Pilih Cari

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Laman banpresbpum.id. (banpresbpum.id)

Cara Pengajuan Bantuan UMKM:

Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan, dapat melakukan pengajuan hingga 28 Juni 2021, mendatang, dengan cara berikut:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: BUKA Link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online

Berkas yang harus dibawa:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini