Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya pembatasan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di beberapa negara pada 2020.
Hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada 2020 sebesar 59 persen dan turut menurunkan remitansi 17,5 persen dibanding 2019.
Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto.
Baca juga: BRI Resmikan Kerjasama Remitansi dengan MoneyGram
Pertemuan tersebut, satu di antaranya membahas terkait perlunya penguatan kebijakan pelindungan PMI dan keluarga, terutama dalam hal penanganan keberangkatan dan kepulangan PMI pada masa pandemi.
Baca juga: 2.702 Pekerja Migran Indonesia Asal Bali Sudah Berangkat ke Luar Negeri
Airlangga mengatakan, untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), sehingga fokus pemerintah adalah pada keberangkatan dan pulangnya pekerja migran.
"Hal ini harus termonitor dan kita juga harus bisa memprediksi, sehingga kesiapan daerah dapat ditingkatkan,” ujar Airlangga.
BP2MI seperti siaran persnya hari ini, Jumat (25/6/2021) memiliki tugas pokok memberikan pelindungan bagi PMI dan keluarganya yang meliputi pelindungan hukum, ekonomi dan sosial, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja yang juga mencakup penempatan dan pemberdayaan ekonomi.