Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan cara melaporkan pengaduan terhadap fintech lending atau pinjaman online resmi maupun ilegal.
Untuk pengaduan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK caranya ada dua, pertama yaitu laporkan ke kontak OJK 157.
Atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di https://Kontak157.ojk.go.id, lalu pilih kolom pengaduan.
"Isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).
Kedua yaitu laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui portal https://afpi.or.id, lalu pilih kolom pengaduan.
Baca juga: Jika Ada yang Meminta Daftar Kontak Pribadi, Dipastikan Pinjaman Online Ilegal, Tolak dan Abaikan
"Laporkan pengaduan. Isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti," kata Sekar.
Sementara, jika bermasalah dengan pinjaman online ilegal caranya ada dua, pertama yakni laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum melalui https://patrolisiber.id atau info@cyber.polri.go.id.
"Kedua, laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui waspadainvestasi@ojk.go.id," tutup keterangan tersebut.