Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pelaku usaha rokok meminta pemerintah tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, sudah seharusnya pemerintah saat ini fokus pada penanganan Covid-19 di tanah air untuk pemulihan perekonomian nasional, sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan bangsa.
Baca juga: Berdampak Negatif terhadap IHT, Kementan Usul Wacana Revisi PP 109 Dipertimbangkan Lagi
Menurutnya, inisiasi pemerintah dalam merevisi PP 109/2012 sangat disayangkan, karena aturan yang sudah ada seharusnya diawasi penerapannya, ketimbang merevisi sebelum implementasi yang maksimal.
“Pemerintah harus memastikan penegakan peraturan di lapangan karena pada praktiknya belum sepenuhnya dijalankan. Evaluasi idealnya dilakukan ketika peraturan telah ditegakkan secara optimal,” kata Benny, Senin (28/06/2021).
Baca juga: Pimpinan MPR Dukung Pemerintah Bentuk Roadmap IHT yang Berkeadilan
Ia menyebut, industri hasil tembakau (IHT) saat ini sedang terdampak pandemi, dan tenaga pekerjanya terancam kehilangan mata pencariannya.
“Karena itu sudah sepantasnya pemerintah lebih memperhatikan dan mendengarkan suara dan permintaan kalangan IHT,” paparnya.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyebut, jika revisi PP 109/2012 terus didesakkan, maka menambah peluang rokok ilegal semakin marak dan sulit dikendalikan.
“Jika rokok ilegal sampai tidak terkendali, upaya pengendalian akan gagal, penerimaan negara pun akan sulit dicapai,” paparnya.
“Dengan kenaikan tarif cukai tahun 2021 ditambah situasi ekonomi yang masih sulit, peredaran rokok ilegal berpotensi kembali naik,” sambung Henry.