Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai tahun ini, jabatan direksi dan komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) akan ditambah menjadi 4 tahun dari sebelumnya 3 tahun.
Sebelumnya, pemilihan direksi dan komisaris BEI dilakukan pada 2018 dan berlaku hingga 2021 sekarang, sehingga yang terpilih tahun ini mendapat waktu jabatan lebih lama.
"Menyetujui perpanjangan masa jabatan anggota direksi perseroan dan dewan komisaris perseroan menjadi 4 tahun sesuai POJK nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal," tulis hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: BEI Ajak OJK Jaga Pasar Saham Tetap Buka jika Terjadi Pembatasan Darurat
Secara lengkap berikut agenda RUPST BEI tahun 2021, yaitu pertama adalah persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan dewan komisaris perseroan dan pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2020.
Kedua, penunjukan akuntan publik perseroan untuk tahun buku 2021, serta ketiga yaitu penarikan kembali dan penghapusan saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan.
Keempat, perubahan anggaran Dasar perseroan, dan kelima adalah perpanjangan masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan tersebut.
"RUPST BEI ini dihadiri oleh 96 pemegang saham (atau 100 persen dari jumlah pemegang saham yang memiliki hak suara)," tutup keterangan BEI.