Menurutnya, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas - fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan, dan telah dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, serta konsisten seperti pusat perbelanjaan.
"Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil, sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan, dan komunitas kehidupan masyarakat," kata Alphonzus.
Ia menyebut, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, di mana dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk.
"Jangan sampai pengorbanan besar dibidang ekonomi menjadi sia - sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19," ucapnya.
"Pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang, atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19," sambungnya.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menaruh harapan rencana PPKM Darurat tidak kembali mempengaruhi jam operasional mall atau ritel.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menegaskan bahwa ritel adalah sektor penting dalam menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari sehingga sangat tidak efektif dan relevan apabila jam operasional dibatasi.
"Di kala apapun situasinya masyarakat tetap akan memenuhi kebutuhan pokok yang tidak mungkin ditunda. Kita bersama tentunya tidak mengharapkan multi dimensi pada krisis kesehatan, ekonomi, dan sosial. Tetapi kita berharap keluar dari krisis pandemi demi kemajuan ekonomi," jelas Roy.
Menurutnya, pembatasan jam operasional akan mengakibatkan semakin terpuruknya barang dagangan UMKM serta melambatnya produktivitas sektor manufaktur makanan dan minuman.
"Ini bisa berpengaruh pada penutupan gerai ritel bahkan tergerusnya konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar (60 persen terhadap PDB)," ujarnya.
Roy menambahkan mall dan ritel sejak awal pandemi memiliki protokol kesehatan yang memadai karena dikelola secara profesional oleh korporasi. Mal dan ritel pun terbukti tidak menjadi klaster pandemi.
"Kita tetap konsisten menerapkan prokes dengan disiplin ketat," tuturnya. Aprindo mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah sepanjang jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan kasus positif Covid-19.(Tribun Network/ism/nas/sen/wly)